Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, fokus, dan produktif, SMAN 21 Surabaya menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3.1/1700/101.1/2026.
